Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Soal Minimarket Harus Dilihat Secara Menyeluruh

Kompas.com - 25/03/2011, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai, keberadaan minimarket tak berizin atau ilegal tidak bisa sepenuhnya disalahkan. "Menurut saya, itu saya melihatnya minimarket ini bukan sekadar dari segi dilihat dari kacamata perizinan, tapi kita mesti melihat dari segi totalitas perekonomian keseluruhan. Karena ini juga konsumen kebutuhan," jelas Ketua Benjamin J Mailool kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Benjamin menuturkan, minimarket ilegal ini bisa jadi mereka yang tadinya membuka warung (toko tradisional), yang ditingkatkan menjadi toko PND, yang sudah termasuk kategori minimarket. "Kita juga hati-hati karena mereka juga mungkin dari dahulunya itu cuma warung ditingkatkan begitu, mereka juga mungkin tidak teredukasi dengan baik masalah perizinan," tuturnya, yang menilai keberadaan minimarket tak berizin ini karena ada kebutuhan (masyarakat) yang tidak dilayani.

Menurutnya, pembangunan yang saat ini kebanyakan vertikal, akibatnya masyarakat berbelanja di sekitar lokasi mereka berdomisili. "Jadi jangan melihatnya dari kacamata perizinan (sebagai) hitam dan putih, tapi melihatnya dari fenomena yang berkembang saat ini bagaimana. Nah itu tugasnya pemerintah meregularisasinya," sahutnya, sembari menjelaskan sejumlah peraturan Perda Pemrov DKI sedang ditinjau ulang.

Secara terpisah, Asisten Perekonomian Sekda Hasan Basri Saleh menyebutkan, pemda sedang melakukan validasi dalam proses invetarisasi ritel di Jakarta. "Sejak dilakukan inventarisasi, kemudian tahap berikutnya kita verifikasi dengan pihak-pihak minimarket. Sekarang tahapan minggu ini adalah validasi akhir. Semua (retail) di kelurahan dan kecamatan sekarang sudah melakukan validasi akhir. Dari sini akan kita proses dan disampaikan ke gubernur," jelas Hasan, yang juga menyebutkan validasi akan berlangsung hingga Jumat (25/3/2011) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com